Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bripda Adyttio Pratama, terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Terdakwa tidak terima atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Adyttio divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Estiono, pada persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (29/7/2021). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Adyttio Pratama bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dipotong pidana yang sudah dijalankan," ujar Estiono.
Hukuman yang diterima Adyttio lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum Adyttio dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tidak hanya oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu yang banding, hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa banding. JPU juga menyatakan banding," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (6/8/2021).
Robi menyebut, banding disampaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kemarin (Kamis), disampaikan bandingnya (ke Pengadilan Negeri)," kata Robi
Saat ini, kata Robi, JPU sedang menyusun memori banding dan kontra memori banding. Jika rampung, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Secepatnya kita serahkan ke pengadilan," ucap Robi.
Penembakan terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.20 WIB. Ketika penembakan, korban berada di dalam taksi online dan mengalami luka di bagian pelipis kanan.
Berawal ketika terdakwa melakukan pemesanan wanita melalui aplikasi MiChat pada pukul 03.00 WIB. Tidak lama kemudian, datang Dilla Oktaviani dan Kiki ke tempat terdakwa menginap di salah satu hotel di Jalan Kuantan.
Baru saja sampai, Dilla yang tinggal bersama terdakwa di kamar, izin hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli kondom. Namun terdakwa merasa ditipu hingga mengejar kedua wanita tersebut.
Pada pukul 03.15 WIB, terdakwa melihat Dilla di pintu keluar basement. Dia mengajak perempuan itu pergi bersama membeli kondom dengannya tapi Dilla lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over yang mengantarnya bersama Kiki.
Melihat itu, terdakwa mengejar Dilla sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan di arahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Ketiga, terdakwa menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.
Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan Kiki. Atas kejadian itu, Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya dikabarkan kalau Adyttio merupakan oknum Polri yang desersi. Dia meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, awal diamankan pihak Polsek Limapuluh, Adyttio tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas di Pekanbaru.
Saat penanganan perkara diambil alih penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, barulah dia menunjukkan surat perintah berupa dokumen melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Senjata api jenis Revolver S&W nomor : AYJ 1149 Kaliber 38 mm yang dikuasai Adyttio, tidak dilengkapi dengan surat resmi. Pada surat senjata yang digunakan Adyttio, tercantum nama orang lain.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |