ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2021-2026 mendatangi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) SPA di Sei Pagar, Kampar. Itu dilakukan karena mereka mencurigai adanya penyelewengan Pembayaran Buah (PB) milik Kopsa-M yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu,
Dari kunjungan itu, petani menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan yang mengakibatkan petani merugi hingga puluhan juta rupiah. Penyelewengan itu diduga dilakukan oleh oknum pengurus Kopsa-M sebelumnya.
Anggota Kopsa-M, M Rizal, menjelaskan, penyelewengan itu terpapar dalam data tertulis bahwa sejak 1 Maret 2021 hingga 30 Juli 2021 terbukti penjualan hasil sawit menggunakan PB NR yakni salah satu PB pihak ketiga yang dikelola oleh orang perorangan dengan selisih harga jauh lebih murah daripada PB Kopsa-M.
"Kita juga temukan fakta di mana dari hasil penelusuran, kita dapati ada oknum petugas Kopsa-M yang mengatur keluar masuk armada peembawa tandan buah segar (TBS) Kopsa-M yang berinisial A. Ia bertugas memberikan PB kepada supir, mendata tonase dan membuat laporan TBS sortir. Jadi, PB apa yang mau dipakai, tergantung dari A tadi," jelas Rizal.
Rizal mengatakan, berdasarkan informasi dari pengelola PB NR, untuk pembayaran TBS langsung ditransfer kepada Bendahara Kopsa-M. Kala itu, pengurus sempat meminjam sejumlah uang untuk pembelian pupuk yang pembayarannya diangsur hingga akhir pemutusan hubungan pada 30 Juli 2021 lalu dan hutang tersebut telah dilunasi Rp90 juta.
"Terhitung sejak 30 Juli 2021 mereka tidak lagi mau menerima TBS Kopsa-M karena tahu Kopsa-M mempunyai PB sendiri yang pembayarannya langsung ke Escrow Account (Rekening Bersama) milik Kopsa-M sendiri. Malah mereka juga bingung kenapa kok mau pakai PB mereka. Padahal harga jauh lebih murah daripada PB Kopsa-M punya kita," kata Rizal menirukan ucapan pengelola PB NR tadi.
Setelah PB NR menolak, A kemudian memindahkan lagi ke PB YHY yang juga PB pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2021 dan 1 Agustus 2021. Kemudian memakai PB Kopsa-M pada tanggal 2 Agustus 2021.
Anggota petani Kopsa-M saat ini sangat bersyukur, TBS kebun mereka kembali ke PB Kopsa-M. Di samping TBS dibeli dengan harga yang lebih tinggi, mereka juga merasa nyaman atas keuangan hasil penjualan TBS tersebut.
Uang hasil penjualan berada di rekening bersama yang bila akan diambil harus secara bersama dengan PTPN V selaku bapak angkat. Syaratnya harus ada bukti DPU yang memuat kebutuhan 40% untuk Pembayaran Upah Pekerja (PUP) dan biaya pemeliharaan serta 30 persen bagi hasil petani dan 30 persen kewajiban cicilan.
Mendapati fakta tersebut, kata Rizal pengurus periode 2016-2021 justru merasa terusik dan memanfaatkan pengacara untuk mensomasi notaris yang mencatatkan hasil RALB 4 Juli 2021 silam. Mereka juga menuding keabsahan keanggotaan, peserta ilegal, tanda tangan palsu hingga mengancam akan membawa ke ranah hukum.
"Kita anggota awal/petani asli pemilik lahan yang tercantum dalam SHM juga merasa geram. Hingga kita meminta Pengurus Kopsa-M 2016- 2021 yang diketuai AH segera mengakhiri sandiwara kolosalnya dengan mengatasnamakan keanggotaan pembeli bawah tangan dan memanfaatkan beberapa petani asli sebagai boneka," papar Rizal.
Ia juga menuntut agar A harus bertanggung jawab atas perlakuannya selama ini terhadap kampungnya. Menurutnya, A telah berhasil memecah belah persaudaraan masyarakat.
Sementara itu, A yang coba dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Jumat (6/8/2021), enggan memberikan komentar. Dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada Humas Kopsa-M, Hendri Domo. "Hubungi saja Humas Kopsa-M, saudara Hendri Domo," kata A.
Ketika disebut kalau masalah tersebut terkait dugaan keterlibatan A, dia tetap keukeh tak menjabat. "Kita info satu pintu saja," tuturnya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Kampar |