DUMAI (CAKAPLAH) - Camat Bukit Kapur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, mengelar razia rutin tempat hiburan malam dan judi gelper liar sepanjang Jalan Sukarno Hatta, Jumat (6/8/2021) siang hingga malam. Dalam razia ini warung Gelper dan tempat hiburan tenda biru ditutup paksa sebagai peringatan terakhir.
Camat Bukit Kapur Agus Gunawan, mengatakan kedua tempat hiburan malam itu dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta perizinan. Mereka beroperasi siang dan malam, saat dikunjungi ditemui pada siang hari ada tamu. Maka tamu dan wanita pekerja pemadu karaokenya didata dan dicek kesehatannya.
"Kami melakukan kegiatan rutin selama PPKM. Kebetulan ada dua tempat tadi ada kegiatan kemudian kami lakukan penindakan," ujarnya.
Dia menuturkan, pengelola tempat hiburan sempat berupaya mengelabui petugas dengan mematikan musik dan menyuruh para pekerjanya masuk ke dalam kamar pribadi maupun room karaoke, agar terlihat tidak beroperasi. Petugas, kata dia membuka paksa dan ditemukan ada para pengunjung.
Menurutnya, semua pengunjung didata termasuk pekerjaannya. Lalu semua aktifitasnya ditutup. "Dan kami juga memantau pada malam harinya. Apakah mereka masih beraktifitas atau enggak, kalau beraktifitas kembali bakal disegel dan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Menurut Camat Bukit Kapur yang didamping Kabid, Penyidik dari Satpol Royan, Kurniawan, karena sudah diperingati kedepannya pihak kecamatan dan Satpol PP akan menggandeng aparat hukum. Bila ditemukan kafe remang-remang masih beroperasi baik siang maupun malam hari para pengunjung dan pekerja serta pemilik akan dibawa ke kantor untuk tes urine dan pemeriksaan swab.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |