PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bursa Efek Indonesia (BEI) Riau mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu terhadap investasi dengan modus memasukkan nama entitas resmi yang sedang marak saat ini.
Trainer Kantor Perwakilan BEI Riau, Haldo Haibatil Qudrah mengatakan, ada beberapa modus yang harus dikenali oleh masyarakat terkait investasi dengan modus seperti itu, diantaranya adalah menggunakan nama atau entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
"Jadi mereka menggunakan nama website entitas yang memiliki izin resmi, namun sebenarnya itu sengaja mereka buat sendiri dengan tujuan menipu masyarakat, jadi masyarakat jangan sampai terjebak dengan pola-pola seperti itu," ujar Haldo, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan modus lainnya adalah menjanjikan untung yang tinggi dan pasti kepada masyarakat, padahal untuk investasi tersebut tidak ada jaminan untung atau rugi.
"Modus lainnya adalah menggunakan skema titip dana ke orang tertentu walaupun bukan ke pihak penipu langsung, namun orang tertentu tersebut sudah dikoordinasikan," jelasnya.
Sedangkan untuk pintu masuk bagi investasi bodong tersebut dikatakan Haldo mereka menawarkan investasi tersebut melalui SMS dan juga telegram.
"Oleh karena itu, sangat penting memastikan legalitas dan izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, dan gunakanlah aplikasi yang resmi untuk bertransaksi," ujarnya.
Untuk memastikan keabsahan sebuah investasi tersebut, dikatakan Haldo, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui kontak OJK 157 untuk mengetahui legatas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami mengimbau kepada masyarakat terkait hal ini, bisa disampaikan juga kepada keluarga atau teman terdekat, kami dari pihak Bursa Efek Indonesia tidak ada telegram, Bursa Efek Indonesia hanya ada instagram dan Whatsapp di setiap kantor perwakilan seluruh indonesia," imbaunya.