Press rilis kasus penyelundup 4 imigran Rohingya, di Mapolres Bengkalis, Rabu (10/8/2021).
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) meringkus 3 orang warga Rupat diduga penyelundup 4 imigran Rohingya dari kamp Medan ke Malaysia.
Tiga pelaku tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra, dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/8/2021).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, 3 warga Pulau Rupat itu diamankan diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.
Saat itu, menurut Hendra, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat dari Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan diduga untuk mengantarkan WNA Myanmar (Rohingya), pencari suaka menggunakan kapal speed boat dengan 2 Unit Mesin 40pk dan 30pk menuju Malaysia dengan jumlah penumpang 4 orang.
"Petugas Polsek Rupat dan Babinsa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, akan tetapi didapati kapal tersebut sudah berangkat sekitar 10 menitan. Kemudian berkoordinasi dengan Kapos sandar Polair Rupat utara Polres Bengkalis untuk melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, didapati Kapal Speed Boat yang digunakan oleh TKI tersebut sudah berada di dalam hutan bakau diduga diakibatkan terjadi kerusakan mesin sehingga speed boat terdampar di hutan bakau Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam Hutan Bakau dan didapati 4 orang WNA Myanmar (Rohingya) tersebut dan diamankan," terangnya didampingi Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat press rilis, Rabu (10/8/2021).
Setelah mengamankan korban penyelundupan dan barang bukti. Proses penyelidikan terus dilakukan. Diterangkan Kapolres, pada Senin 2 Agustus 2021 pihaknya mengantongi identitas pelaku dan mengamankan pelaku pertama bernama Sufian.
Sufian ini, sebut Kapolres merupakan residivis kasus penyelundup orang yang pernah ditangkap Polda Riau. Dari pelaku pertama polisi melakukan pengembangan ke pelaku Yakop. Kemudian mengamankan Abdullah.
"Sufian ini mendapat order dari Yakup sebagai perantara dari seseorang di Medan yang sekarang DPO. Sufian mendapat bayaran Rp4 juta perorang, sementara Yakup mendapatkan fee Rp510 ribu perorang. Sebagai pemilik speedboat Sufian menghubungi Abdullah berperan sebagai tekong bersama dua orang lainnya yang saat ini DPO," cakap Hendra lagi.
Pelaku tambah Kapolres dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku positif Covid-19
Dalam press rilis pengungkapan kasus penyelundupan warga Rohingya, Satpol Air Bengkalis hanya menghadirkan satu tersangka dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dua pelaku lainnya, menurut Kapolres Hendra, sedang menjalani isolasi karena sedang positif Covid-19 sehingga tidak bisa dihadirkan.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |