Habib Rizieq Shihab
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritisi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak membebaskan terpidana Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Walaupun saat ini eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani proses banding atas putusan kasus swab RS UMMI yang menjeratnya pidana 4 tahun penjara. Hal itu menurut HNW sebagai bentuk ketidakadilan, dimana seorang terpidana kasus korupsi saja bisa menerima remisi, lantas mengapa Rizieq Shihab yang seorang ulama tidak diberi keringanan.
"Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Menurut politisi PKS itu, hakim PT DKI Jakarta, seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Hal itu penting untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara Habib Rizieq.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," pukasnya.
Ditegaskannya berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) KUHAP), hakim PT memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
Namun, lanjut dia, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 238 Ayat (3) KUHAP. Terlebih lagi Habib Rizieq selama ini sangat kooperatif.
"Selama ini Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif," tegasnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |