ROHUL (CAKAPLAH) - Kabupaten Rokan Hulu menjadi salah satu kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.
Sesuai Inmendagri tersebut, pemerintah melarang pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dan wajib melakukan Work From Home 100 persen staf.
Sementara pada sektor esensial pemerintah menerapkan aturan bervariasi. seperti Pelaksanaan Kegiatan Belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (Daring).
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial lain seperti keuangan, perbankan diberlakukan 50 staf yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Kegiatan esensial lainnya seperti teknologi informasi, media, perhotelan non penanganan karantina, juga dapat beroperasi 50 persen staf.
Untuk industri orientasi ekspor, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protkes yang ketat dengan syarat harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor wakil memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Namun jika ditemukan klaster di perusahaan, maka perusahaan tersebut tutup selama 5 hari.
Di sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya masih bisa melaksanakan Work From Office 25 persen staf. Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat 100 persen.
Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makan minum serta penunjang termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan kebutuhan dasar (listrik air dan pengeloan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Untuk operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop, laundry pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain diizinkan buka. Syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan memakai hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Untuk pedagang kecil seperti warung makan, pedagang kaki lima dan sebagainya masih diperbolehkan buka, namun akan dibatasi jam operasionalnya. Untuk warung makan misalnya bisa melayani pembeli makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50 persen, hingga pukul 16.00 Wib. setelah itu mulai pukul 16.00 Wib hingga 21.00 Wib hanya boleh melayani pembelian dan setelah pukul 21.00 WIB wajib tutup. Jika tidak akan dibubarkan" Tegas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.
Begitu juga Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Kapolres juga menegaskan, sesuai Inmendagri tersebut, pemerintah juga melarang semua pesta hajatan seperti Pesta pernikahan ataupun kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan. Ia mengatakan, kepolisian akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang melanggar sesuai Undang-Undang karantina kesehatan.
"Kami minta warga yang akan menggelar pesta ditunda dulu, minimal hanya ijab kabul di rumah tidak menggelar resepsi. Kalau masih berlangsung akan ditindak tegas dengan menerapkan UU karantina kesehatan dengan KUHP 212 melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Dengan penegakan aturan sesuai Inmendagri 31 Tahun 2021 ini kapolres Optimis dapat menekan laju angka covid-19 dalam 1 minggu ini.
"Target kita 1 minggu ini angka covid turun di wilayah kita. Saya harapkan dukungan dari semua masyarakat sehingga kasus Covid di Rohul menurun hingga level 1," pungkas Kapolres Rohul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hulu |