Massa aksi yang membawa spanduk bertuliskan "Gubernur Drakula" berujung dipolisikan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus Gubernur Riau Syamsuar melaporkan massa aksi yang membentang spanduk dengan bertuliskan "Tangkap Gubernur Drakula" di depan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Riau, pada Rabu (2/6/2021) lalu masih berlanjut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Syamsuar, Alhendri kepada CAKAPLAH.com, Kamis (12/8/2021).
"Kasusnya masih berjalan, sudah 2 orang saksi yang diperiksa terkait masa aksi yang menyebut Gubernur Riau sebagai Gubernur Drakula," ujar Alhendri.
Ia juga mengaku hingga saat ini laporannya masih berjalan dan belum ada kata damai terkait kasus ini.
"Kalau mereka datang minta maaf, sangat berpeluang sekali untuk bisa damai, namun hingga saat ini mereka tidak ada meminta maaf," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penyidik tengah mempersiapkan ahli bahasa perihal kasus masa aksi menyebut Syamsuar sebagai Gubernur Drakula dalam spanduk yang mereka bawa saat itu.
"Untuk keterangan lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik, namun penyidik juga sedang mempersiapkan ahli bahasa terkait kasus ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam aksinya kala itu, massa aksi menyoroti soal kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat dugaan rasuah terjadi, Gubernur Riau sekarang, Syamsuar, ketika itu masih menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak.
Dalam aksinya, masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau membawa dan membentangkan spanduk yang menggambarkan Gubernur Riau Syamsuar. Dalam tulisan spanduk tersebut juga bertuliskan "Tangkap Gubernur Drakula".
Alhendri menilai, perbuatan itu merupakan penghinaan.
"Ada spanduk bermuatan penghinaan saat demo mahasiswa itu. Ada karikatur wajah dia yang seakan-akan diedit seperti drakula. Tetapi ada tulisan 'Tangkap Gubernur Drakula', ini kalau dikaji jelas arahnya itu ke Pak Syamsuar," tutupnya.