PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Kampar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang operator Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Camat Tapung, berinisial KH alias YS (31). Honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar itu diciduk saat meminta bayaran pembuatan e-KTP pada seorang warga.
Pelaku diamankan saat memungut bayaran pada Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (12/1) sekitar pukul 14m30 WIB. Saat itu mengurus e-KTP untuk istrinya Risayati Zebua di Kantor Camat Tapung.
Peristiwa ini bermula ketika pada pertengahan Oktober 2016 lalu, Aminudin Zalukhu, mengurus e-KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung. Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa. KTP istri korban bermasalah.
Selanjutnya, korban datang ke Kantor Camat Tapung. Pelaku menjelaskan. bahwa e-KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut pelaku, korban harus menarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar. Korban menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku.
Sesampainya di rumah, korban di SMS oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu. Kalau tidak dibayar, e-KTP istri korban tidak bisa diproses.
Setelah punya cukup uang, Kamis (12/1), korban datang ke Kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp.914 ribu, sesuai permintaan pelaku. Tim yang mengetahui hal itu langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan.
Setelah punya buki kuat, Tim Saber berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK,, membenarkan kejadian ini. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar," kata Edy, Jumat (13/1) pagi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 95b Undang-undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. "Kasus masih dikembangkan," tuitup Edy.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Riau, Peristiwa |