PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menggelar razia pengawasan PPKM Level 4 tahap III, Senin (16/8/2021). Hasilnya, satu unit CPU dan tujuh pengunjung warnet diangkut ke kantor Satpol PP Pekanbaru.
Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, mereka terjaring tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di warnet Neo Net di Jalan Paus.
Tim menyita CPU warnet sebagai sanksi tegas karena beroperasi di saat PPKM level IV. Enam pengunjung juga dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru karena melanggar Prokes. Tak jauh dari sana, tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.
"Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial membersihkan pekarangan kantor Satpol PP dan MPP," kata Doni.
Tim juga memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM.
Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. "Teguran tertulis juga kita berikan ke Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan," jelasnya.
Razia ini sebagai pengawasan PPKM level IV untuk mengantisipasi pelanggaran Prokes sesuai SE Walikota Pekanbaru Nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level IV.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |