Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy M Yatim mengaku geram mendapatkan laporan bahwa ada salah satu perusahaan yang menahan ijazah bekas pekerjanya. Penahanan ijazah tersebut sampai 2,5 tahun lamanya, bahkan meminta tebusan Rp 5 juta untuk bisa dikembalikan.
"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," kata Politisi Demokrat ini, Selasa (17/8/2021).
Eddy sendiri sudah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Jonli, dan Jonli berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan hari ini, Selasa (17/8/2021). Namun, sampai tadi malam Senin (16/8/2021), Jonli belum memberikan kabar lanjutan.
"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tuturnya.
Untuk dikeketahui, seorang warga RT 1, RW 4, Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan kurir barang di Pekanbaru.
Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja nonstop, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.
Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.
Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp 5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.
"Tapi perusahaan tetap meminta tebusan Rp 5 juta, ijazah itu di awal perjanjian kerja dijadikan jaminan supaya saya tidak melarikan barang yang diantar," ujarnya.
Setelah dua setengah tahun, Juli melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun ternyata perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan ijazah tersebut meski Dinasker sudah melakukan mediasi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |