Ilustrasi. Foto: pixabay.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satu narapidana kasus korupsi langsung dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi di Hari Jadi Republik Indonesia yang ke-76.
Koko, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau membenarkan hal tersebut.
"Narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, statusnya langsung bebas setelah masa hukumannya di potong masa remisi," cakapnya, Selasa (17/8/2021).
Koko menyebutkan Napi kasus korupsi yang bebas hari ini adalah berinisial DS.
Sementara itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru ada empat orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi RU I atau pengurangan masa tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Henry Suhasmin. "Untuk tipikor yang dapat remisi 4 orang, masuk dalam RU I (pengurangan masa tahanan)," katanya.
Dirincikan Henry Suhasmin, 14 WBP mendapatkan pengurangan 1 bulan, 110 WBP mendapat 2 bulan pengurangan, 210 WBP mendapat 3 bulan pengurangan, 268 WBP mendapat 4 bulan pengurangan, 289 WBP mendapat 5 bulan pengurangan, 80 WBP mendapat 6 bulan pengurangan.
Kemudian, 23 WBP mendapat RU II atau langsung bebas. Namun, para WBP tersebut masih menjalani masa kurungan menjalani sebagai pengganti subsider denda.
4 WBP menjalani kurungan pengganti subsider selama 4 bulan, 16 WBP menjalani kurungan 5 bulan dan 3 WBP menjalani kurungan 6 bulan.
Adapaun rincian total remisi per kejahatan ialah 748 kasus narkotika, 32 kasus pencurian, 50 kasus pembunuhan, 13 kasus perampokan, 112 kasus perlindungan anak, 4 kasus korupsi serta kejahatan lain-lain 26 kasus.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |