Pekanbaru (CAKAPLAH) - Akhir-akhir ini, beredar isu yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu akan diundur pada tahun 2027. Isu ini beredar setelah ada media massa yang memberitakan wacana pengunduran tersebut pada Juni 2020 lalu. Nah, apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas isu tersebut.
Dalam rilis resmi KPU RI dalam laman website kpu.go.id, Selasa (17/8/2021), disebutkan kronologi munculnya isu pengunduran Pemilu.
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu tetap digelar pada tahun 2024 mendatang. Tidak ada pengunduran pelaksanaan pada tahun 2027.
"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," tulis rilis Humas KPU RI tersebut.
Bahkan, telah ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang.
"Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," tutup rilis tersebut.*