ROHUL (CAKAPLAH) - Peringatan Hari ulang tahun Kemerdekaan RI Ke-76 membawa hikmah tersendiri bagi Warga Binaan di Kabupaten Rokan Hulu. Sebanyak 516 Warga Binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari negara di hari kemerdekaan.
Penyerahan remisi HUT RI Ke-76 bagi 516 warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Rokan Hulu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Remisi diserahkan Bupati Sukiman kepada 2 perwakilan warga binaan yang menggunakan pakaian adat khas Melayu Rokan Hulu.
Adapun 516 Warga Binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 512 Remisi Umum 1 (RU-1) dengan pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan sebanyak 82 orang, 2 bulan 129 orang, 3 bulan 136 orang, 4 bulan 87 orang, 5 bulan 67 orang dan 6 bulan 14 orang.
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan mengatakan, selain 512 Warga Binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, terdapat 4 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum 2 (RU-2) langsung bebas.
"Meskipun langsung bebas, namun ke 4 warga binaan itu harus menjalani hukuman subsider berupa denda. 4 warga binaan yang menerima Remisi RU 2 ini memilih menjalankan masa tahanan subsider," jelas Kalapas, Selasa (17/8/2021).
Eri Mengatakan, 516 warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI ke-76 ini telah memenuhi syarat substantif seperti berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan dan menjalani dua pertiga masa tahanan serta syarat administratif.
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana tindak pidana umum sementara tidak ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi," tegas Eri.
Eri Menghimbau pada masyarakat tidak menstigmatisasi warga binaan yang sudah menjalani masa pemidanaan karena ujian terberat bagi seorang warga binaan adalah pada saat bebas. Mereka selalu menjadi warga yang termarginalkan dan mendapat stigmatisasi dari masyarakat, sehingga keadaan itu membuat mereka kembali terjerumus dalam kesalahan yang sama dan kembali masuk ke dalam lapas.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan hendaknya menjadi motivasi memperbaiki diri bagi Narapidana yang mendapatkan remisi ataupun yang belum mendapatkan. Masyarakat juga diminta untuk membantu para warga binaan ini dengan tidak menyematkan stigmatisasi setelah mereka bebas.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |