Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 936 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021.
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono mengatakan adapun jenis remisi yang diberikan kepada para Napi tersebut adalah Pidana Umum sebanyak 493 orang, Pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan Pidana PP 99 sebanyak 442 orang.
Remisi khusus satu bulan ada 123 orang, 189 orang selama dua bulan, 284 orang selama tiga bulan, 131 orang lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 orang dan remisi langsung bebas sebanyak 8 orang.
"Yang diusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Dan diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP," ungkapnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |