Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI secara resmi telah menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar wilayah tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, harga PCR untuk wilayah Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa dan Bali menjadi Rp 550 Ribu.
Lalu bagaimana untuk wilayah Pekanbaru? Apakah Rumah Sakit di wilayah setempat sudah menerapkan aturan baru tersebut?
Humas Rumah Sakit Eka Hospital Dani saat dihubungi CAKAPLAH.com mengatakan pihaknya saat ini sudah menerapkan harga terbaru untuk tes PCR.
"Kita PCR sekarang di harga Rp525 Ribu. Kita mengikuti intruksi Pak Presiden," ujar Dani, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan pemberlakukan harga baru ini sudah dilakukan sejak kemarin. "Dan memang sejak diberlakukan, banyak yang melakukan PCR di Eka Hospital. Namun belum bisa dilihat persentasenya karena kan baru kemaren dilakukan," cakapnya.
Disinggung apakah pihak rumah sakit mengalami kerugian akibat diturunkannya harga PCR ini, Dani hanya mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan dari pemerintah.
"Kita mengikuti aturan pemerintah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan akhirnya menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%. Penetapan harga ini berbeda untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan evaluasi penetapan tarif PCR terbaru ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sepekan terakhir setelah Presiden Joko Widodo meminta menurunkan tarif PCR.
Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dari hasil evaluasi, disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dengan ketentuan baru tersebut, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Namun, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |