mantan Walikota Dumai, Zulkilfi Adnan Singkah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Walikota Dumai, Zulkilfi AS alias Zulkifli Adnan Singkah. Zulkifli AS melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
"Hari ini, Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH, Rabu (18/8/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Kamis (12/8/2021), memvonis Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalankan pidana.
Hal tersebut karena JPU KPK dinilai tidak bisa membuktikan perbuatan perkara gratifikasi yang dilakukan Zulkifli AS. JPU KPK tidak bisa membuktikan mana uang gratifikasi, utang piutang, uang sedekah, dan uang jual beli tanah yang dilakukan Zulkifli AS tapi uang Rp250 juta yang dititipkan Zulkifli AS ke KPK, dianggap sebagai gratifikasi.
Majelis hakim menyatakan Zulkilfli AS bersalah sesuai dakwaan komulatif ke satu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Zulkifli juga bersalah sesuai dakwaan komulatif kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ali Fikri mengatakan, JPU keberatan atas vonis Zulkifli AS tersebut dan mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat diantaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," jelas Ali Fikri.
Berikutnya, kata Ali Fikri, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru. "Memori banding diserahkan melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali Fikri.
Terpisah, Penasehat Hukum Zulkifli AS, Wan Subrantiarti SH MH, menyebutkan, juga menyatakan banding. Hal tersebut dilakukan karena JPU KPK menyatakan banding terlebih dahulu.
"Iya kami juga banding. Tadi pagi diinformasikan kalau JPU (KPK) menyatakan banding, makanya kami juga menyatakan banding. Saat ini kami sedang menyiapkan memori kontra bandingnya," papar Wan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |