Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, meminta masyarakat melapor bila menemukan ada yang mematok harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas ketentuan pemerintah.
Hal itu disampaikannya guna menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR yang selama ini dirasa memberatkan masyarakat.
Akhirnya Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, serta Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
"Jadi mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).
Polri, kata Agus, juga telah melakukan pengawasan terkait regulasi baru harga tes swab PCR. Pengawasan dilakukan mulai di tingkat pusat hingga ke daerah.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Jadi pasti kami tindak jika ada penyimpangan," tegasnya.
Bagi penyedia tes swab PCR, Agus juga meminta untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Karena dalam aturan telah dijelaskan mengenai tarif tertinggi untuk tes swab PCR.
"Kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR agar segera adaptasi, dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, selain memangkas harga tes swab PCR, Jokowi juga meminta hasil tes dapat terbit dalam waktu 1×24 jam. Karena sebelumnya, ada beberapa laboratorium yang menerbitkan hasil tes PCR dalam waktu hingga tujuh hari setelah pengambilan sampel.**