Pada Rabu (19/8/2021), PPNS sudah turun ke lokasi kebun diduga tak berizin untuk melakukan pendataan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH)-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan tengah melakukan penyelidikan terhadap kebun tak berizin milik warga keturunan di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Pada Rabu (19/8/2021) lalu, PPNS sudah turun ke lokasi melakukan pendataan.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar kepada CAKAPLAH.com, Jumat (20/8/2021) mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menurunkan PPNS ke lokasi, tepatnya di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
"Kemarin kita sudah turun ke lokasi, dari PPNS menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat terkait kebun milik warga keturunan yang tidak memiliki izin. Turun ke lokasi masih sebatas peninjauan dan pendataan. Pemiliknya, nanti kita panggil dan minta keterangan," ungkap Abu Bakar.
Di lokasi, kata Abu Bakar, ditemukan tiga unit alat yang sedang bekerja mengolah lahan. Menurut penuturan para pekerja bahwa lahan itu sudah memiliki izin.
"Nah ini yang kita, telusuri. Legalitas nanti kita minta, dengan memanggil pemilik ke kantor," tegasnya.
Luas lahan yang dilakukan penyelidikan, kata Abu Bakar, kurang lebih 140 hektar. Lokasinya, berada di perbatasan dua desa yakni Desa Pangkalan Terap dan Kuala Panduk.
"Ini, yang menjadi persoalan, pasalnya, lokasi lahan yang dibeli warga keturunan itu, di perbatasan dua desa. Masing-masing desa mengklaim lahan itu masuk wilayah mereka," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |