Bandara SSK II Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.
Terkait hal tersebut, anggota komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat angkat bicara. Menurutnya, pada periode 2014 - 2019 lalu Komisi V DPRD Riau, Angkasa Pura dan Pemprov Riau pernah melakukan pembahasan sekitar 3 tahun yang lalu terkait hal tersebut.
Ada beberapa hal yang harus dibicarakan,
antara lain terkait Embarkasi Haji yang membutuhkan perluasan landasan agar bisa disinggahi pesawat - pesawat berbadan besar.
"Namun ketika itu, Kepala Angkasa Pura II Pak Jaya menyampaikan bahwa, perluasan bandara membutuhkan pembiayaan yang sangat besar, dan memerlukan waktu yang lama untuk break event point nya kajian 3 tahun yang lalu," kata Ade Hartati.
Selanjutnya, politisi PAN ini mengatakan, rapat tersebut juga digaris bawahi terkait Pekansekawan (Pekanbaru Siak Kampar dan Pelalawan) yang merupakan daerah yang disiapkan untuk dijadikan daerah penyangga Kota Pekanbaru.
Pekansekawan ini, cakap Ade, menjadi program dari Gubernur sebelumnya Rusli Zainal namun tidak dilanjutkan oleh Gubernur setelahnya.
"Hingga program ini menguap entah kemana," cakapnya lagi.
Perluasan Bandara, papar Ade lagi, membutuhkan sinergisitas dengan Pemerintah Pusat, mengingat memerlukan anggaran yang cukup besar. Dan Riau harus mampu menyampaikan bisnis plane maksud, tujuan, sasaran dan target, ke Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).
Walikota Pekanbaru Firdaus, mengatakan, usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.
"Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana," ucapnya, Rabu (18/8/2021).
Disebutkan walikota, ada beberapa alasan mengapa Bandara SSK II harus segera direlokasi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat.
"Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," ungkapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |