Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada 13 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun 2017 yang dituduhkan pada Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH, mengatakan, 13 orang JPU itu merupakan gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "JPU ada 13 orang. 9 orang dari Kejati Riau dan 4 orang dari Kejari Kuansing," ujar Hadiman, Ahad (22/8/2021).
Berkas perkara Mursini telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (20/8/2021). Menurut Hadiman, persidangan perdana akan digelar pada awal September 2021. "Sidang perdana Rabu (1/9/2021)," kata Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, Mursini ditahan sejak Kamis (5/8/2021) di Rutan Klas I Pekanbaru. Dia dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau.
Mursini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing di APBD 2017 senilai Rp13.300.650.000. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/7/2021), bertepatan Hati Bhakti Adhyaksa ke-62.
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta. Kemudian, kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Penetapan tersangka terhadap Mursini berdasarkan fakta persidangan empat tersangka yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelima tersangka tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kelima tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tindak pidana korupsi dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan itu, Mursini merugikan negara Rp5.876.038.606.
Dalam fakta persidangan lima terdakwa sebelumnya, nama Mursini berulang kali disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah terdakwa juga mengaku diperintahkan oleh Mursini untuk memberikan sejumlah uang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |