JAKARTA (CAKAPLAH) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Senin (23/8/2021).
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan didampingi oleh Yusuf dan hakim adhoc Joko Subagyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut, lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Hal itu hakim anggota Yusuf Pranowo, akibat tindakan Juliari yang dinilai berani berbuat tetapi tidak berani bertanggungjawab.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab bahkan menyangkali perbuatannya," ungkap Yusuf Pranowo.
Alasan pemberat hakim lainnya adalah perbuatan Juliari yang dilakukan saat keadaan darurat bencana nonalam. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sementara hal meringankan putusan adalah Juliari belum pernah dihukum. Hakim juga menilai Juliari telah cukup menderita oleh cacian dan hinaan masyarakat.
"Terdakwa telah divonis masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandas Yusuf.
Sementara pidana lainnya telah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Juliari didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp14,597 miliar subisder 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.**