Sugianto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto mempertanyakan wacana Pemerintah Provinsi Riau terkait eksekusi lahan ilegal seluas 1,2 juta hektare yang tak kunjung direalisasikan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku segera mengeksekusi perkebunan ilegal di kawasan hutan seluas 1,2 juta hektare (Ha) yang telah diinventarisir.
Namun untuk mengeksekusi kebun ilegal itu, Pemprov Riau masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.
Baca: Eksekusi 1,2 Juta Ha Kebun Ilegal di Riau Tunggu Salinan PP Turunan UU Cipta Kerja
Namun pendapat berbeda disampaikan Sugianto. Ia mendorong agar Pemprov Riau segera melakukan eksekusi jika memang benar-benar serius dalam menertibkan lahan perkebunan ilegal.
"Kalau memang Pemprov Riau serius, Satgas Penertiban (Lahan Kebun Ilegal) itu tidak perlu menunggu Undang-Undang Cipta Kerja," kata Sugianto, kepada CAKAPLAH.COM, Senin (23/8/2021).
"Kenapa demikian, biar tidak menjadi perbincangan dan polemik di masyarakat. Dari 32 perusahaan itu harusnya dipublikasikan nama perusahaanya, dan masing-masing berapa luas lahan, jadi itu menjadi acuan jika Peraturan Pemerintah turunan dari Undang Undang Cipta Kerja terbit," katanya lagi.
Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan tersebut mengatakan daftar 32 perusahaan tersebut harus dipublikasikan agar menjadi acuan bagi lembaga ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebelum mengeluarkan sertifikat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Serta bisa langkah awal bagi Pemprov Riau untuk mencabut Amdal perusahaan jika terbukti menanam di kawasan hutan dan tanpa adanya perizinan.
Politisi PKB ini kemudian akan meminta Kadis DLHK untuk mengirimkan data ke komisi II, agar bisa dipublis sambil menunggu PP turunan UU Cipta Kerja.
"Dan memberi sanksi pencabutan Amdal serta acuan Komisi II untuk memanggil lembaga sertifikasi ISPO dan RSPO supaya mencabut sertifikat itu sebagai sanksi sosial sementara," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |