PEKANBARU (CAKAPLAH) - Konflik warga dengan PT Nusa Wana Raya (NWR) sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri terjadi di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, belum usai. Puluhan warga menginap di kebun sawit mereka karena khawatir ditumbangi dengan alat berat perusahaan.
Warga bernama Hasanul Arifin mengatakan, konflik bermula dari salah satu oknum kepala desa (kades) yang menjual lahan di kawasan HTI PT NWR. Sebab, dari 4.226 hektare kawasan HTI PT NWR, 18 ribu hektare di antaranya berada di areal Desa Rantau Kasih.
Hasanul menyebut, sebagian dari lahan itu sudah dikapling dan juga ada yang dijual. "Ada yang dijual oknum kepala desa dan sudah ditanami sawit dan dijadikan kebun sawit oleh warga," katanya, Senin (23/8/2021).
Dugaan penjualan lahan di kawasan HTI PT NWR, kata Hasanul, diketahui dari nota/faktur penjualan kaplingan lahan dengan penjualnya adalah kades tersebut.
"Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum kepala desa dan melakukan penelusuran kasus jual beli lahan kaplingan di kawasan HTI," kata Hasanul.
Hasanul menyatakan, penjualan lahan di kawasan Hutan HTI tidak diperbolehkan aturan perundang-undangan. Seperti tertuang dalam Undang-undang Kehutanan Nomor 51 Tahun 1999.
"Dalam UU No 41 Tahun 1999 itu juga dijelaskan bahwa kawasan HTI adalah milik negara. Siapa pun tidak boleh menduduki, memiliki dan menjualbelikan kawasan tersebut. Perusahaan hanya mendapatkan izin mengelola kawasan tersebut pada kurun waktu tertentu. Setelah masa perizinan habis, maka lahan harus dikembalikan ke negara," tegas dia.
Hasanul menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penjualan lahan di atas lahan perizinan HTI PT NWR, dapat melaporkan orang yang menjual lahan tersebut ke pihak kepolisian.
"Karena perusahaan pemegang HTI juga sudah melaporkan oknum kepala desa yang mengkapling dan menjual lahan HTI PT NWR ke pihak kepolisian," kata dia.
Hasanul juga meminta kepada warga agar tidak terpengaruh adanya campur tangan organisasi pemuda yang bukan warga setempat dalam persoalan tersebut.
"Ada pihak yang sengaja menghasut dan membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan (PT NWR), dengan memprovokasi ibu-ibu dan anak-anak melakukan aksi demo dan menduduki lahan konsesi HTI PT NWR," tutur dia.
Adanya campur tangan organisasi pemuda itu, dinilai akan membuat suasana semakin kisruh. "Organisasi pemuda harus mengedukasi masyarakat Rantau Kasih dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarat bisa nyaman dalam mencari nafkah dan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan," pungkas Hasanul.
Sementara itu, Kepala Dusun Sei Belanti Desa Rantau Kasih, Al Qadri Syam, kepada awak media menyebut, perkampungan Rantau Kasih adalah hasil relokasi warga dari sekitar bantaran Sungai Kampar Kiri sejak tahun 2000 silam.
Pemerintah Kabupaten Kampar memindahkan sekitar 180 kepala keluarga menjauhi bantaran sungai yang rawan banjir.
Warga pun memulai kehidupan baru di kawasan relokasi tersebut yang berada dalam kawasan hutan Produksi dan diberikan izin HTI kepada PT NWR. "Namun, jauh sebelumnya permukiman di bantaran sungai adalah perkampungan tua," ucap Al Qadri.
Awalnya warga mencari nafkah dengan menjadi nelayan tangkap. Kemudian warga belajar bertani tapi mereka dihantui kawanan gajah yang kerap meluluhlantakkan tanaman mereka.
"Akhirnya warga kompak menanam kelapa sawit setelah kawanan gajah tidak lagi datang," tutur Al Qadri.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Kampar |