SIAK (CAKAPLAH) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Sesuai amanat Undang-undang 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo).
"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri maupun bantuan masyarakat harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," kata Kepala Bidang IKPS Diskominfo Siak, Paula Chandra ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak. Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yang akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik," ungkapnya.
Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan webiste PPID Kkabupaten Siak yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik.
Selain PPID itu, Diskominfo juga menerima pelayanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang disebut dengan Lapor.
"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini masyarakat Kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingkat pusat sampai daerah sehingga pengaduaan yang masuk melalui aplikasi Lapor dapat langsung ditindaklanjuti," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |