Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu masih dalam tahap proses. Penyidik Polda Riau telah menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut, yaitu Agus Pramono dan Adil Putra.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Masih proses kasusnya, karena ada hal yang belum lengkap dan harus diperbaiki. Kita juga memberikan asistensi kepada pemerintah Kota Pekanbaru agar pengelolaan sampah semakin baik," ujar Teddy, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, tujuan penegakan hukum juga tidak selalu berakhir di persidangan. Demi masyarakat penyidik berikan asistensi agar pengelolaan sampah ini segera clear.
"Ini tetap lanjut, belum dihentikan perkaranya," ungkapnya.
Saat disinggung apakah penyidikan perkara ini bisa dihentikan, Kombes Teddy menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan perkara ini bisa dihentikan.
"Bisa iya (dihentikan), bisa tidak. Namun ini masih berjalan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |