Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada kabar gembira bagi masyarakat Pekanbaru yang hingga kini masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya untuk rumah tempat tinggal. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang memberikan berbagai kemudahan kepada warga untuk mengurus izin tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (24/8/2021). Ia mengatakan saat ini untuk pengurusan izin IMB rumah tempat tinggal memang dipermudah.
"Jadi bagi rumah tempat tinggal yang belum memiliki IMB, sekarang semua dipermudah. Aspek teknis dan retribusinya kita bantu," ujar Zulhelmi Arifin, Selasa (24/8/2021).
Untuk aspek teknis, kata Ami sapaan akrabnya, warga dipermudah dengan hanya melengkapi persyaratan seperti denah dan foto rumah.
"Dulu aspek teknisnya ini kan harus ada gambar dari perencana dan bayar arsitek. Sekarang cukup buat denah dan foto rumah, itu saja aspek teknisnya," cakapnya.
Kemudian untuk aspek retribusi, warga hanya dikenakan retribusi separoh dari retribusi normal.
"Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP. Untuk tipe 50 sampai 60, itu kan harus ada indeks jalan, luas bangunan dan beberapa kriteria retribusi lainnya. Itu rata-rata retribusinya sekitar Rp1 juta. Dengan dibantu, warga cukup bayar separoh saja, Rp500 ribu," sebut Ami.
Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan bisa memotivasi warga untuk melakukan pengurusan IMB rumah tempat tinggal.
"Silahkan dimanfaatkan kemudahan yang diberikan di tengah pandemi ini," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |