Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang perkara penyerangan serta penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan terdakwa Hendra Sakti Effendi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (24/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugerah Cakra Andy Anto Situmorang dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama saksi Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.06 WIB.
Kejadian bermula ketika terdakwa Hendra bertemu dengan saksi Anthony Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M). Ketika itu, Anthony Hamzah meminta terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik KOPSA-M, dan terdakwa menyanggupinya.
Disepakati antara terdakwa Hendra dani Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta. "Dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap," tutur JPU.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara KOPSA-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang operasional ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi sebesar Rp600 juta.
Pertama dikirim uang ke rekening terdakwa di BCA sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020, tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa Hendra menemui Muslim (DPO) di Desa Buluh Cina dan meminta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Perumahan PT Langgam Harmuni. "Saksi Muslim menyanggupinya," kata JPU.
Permintaan itu juga disampaikan terdakwa Hendra kepada Yasozarulo di Pekanbaru, dan Antoni Lala. Pada Kamis (15/10/2029) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengarahkan massa yang telah dikumpulkan untuk berkumpul di sebuah warung yang berada di Desa Buluh Cina.
Setelah berkumpul, terdakwa Hendra memberikan membagikan 50 helai kaos warna hijau bertuliskan Petani KOPSA-M ke massa yang dibawa Muslim. Sore harinya datang massa dari Yasozatulo dan Antoni Lala.
Terdakwa Hendra meminta massa yang berjumlah ratusan orang berangkat menuju ke Perumahan PT. Langgam Harmuni yang terletak di Jalan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Penyerangan dilakukan pada pukul 18.06 WIB.
Kerumunan massa menyebar ke seluruh perumahan PT Langgam Harmuni. Mereka ada yangmerusak rumah dan ada juga yang membawa keluar barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto Pasal 1 ayat ke 1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan, tidak menampik dakwaan itu. "Benar, itu surat dakwaan kami di pengadilan," katanya.
Sementara, Anthony Hamzah saat dikonfirmasi awak media tidak banyak berkomentar. Ia mengaku telah memberi penjelasan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
"Semuanya sudah saya jelaskan dalam BAP saya, termasuk kronologi biaya operasional dan proses pembayarannya," ungkap Anthony Hamzah.
Anthony Hamzah menyarankan keterangan lebih jelas ditanya kepada penasihat hukumnya dari Equality Law Firm.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |