Vaksinasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini terdapat jutaan orang di seluruh dunia yang telah menerima vaksin Covid-19 dengan aman. Tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga mendapatkan giliran vaksinasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, sebanyak 1.504 orang WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan vaksinasi.
"Pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung," kata Herry, Rabu (25/8/2021).
Kegiatan vaksinasi bagi WBP, dilakukan pada tiap-tiap blok hunian yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini untuk mengurangi resiko gangguan keamanan dan ketertiban serta mempercepat proses vaksinasi.
"Tentunya sebelum diberikan vaksin, WBP terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik suhu tubuh, pengukuran tekanan darah serta konsultasi penyakit bawaan yang diderita WBP," lanjutnya.
Hal tersebut merupakan salah satu yang wajib dilakukan sebelum melakukan vaksinasi. Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin ini tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkerumun dan tetap menggunakan masker.
Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru vaksinasi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru berjalan dengan lancar dan aman.
Sebanyak 7 rumah sakit dan 2 Puskesmas ikut membantu memberikan vaksinasi kepada WBP diantaranya adalah Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit PMC, Rumah Sakkg Tabrani, Rumah Sakit Awalbros Ahmad Yani, Rumah Sakit Arifin Ahmad, Rumah Sakit Syafira, Puskesmas Sapta Taruna dan Puskesmas Harapan Raya.
"Sebanyak 1.504 orang WBP Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan vaksinasi tahap pertama, dan sisanya ada beberapa orang yang belum dilakukan vaksinasi dikarenakan terdapat penyakit bawaan serta masih ada yang sedang dilakukan isolasi," ungkapnya.
Pemberian vaksin Covid-19 bertujuan untuk mengurangi penularan resiko Virus Corona, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |