Mantan Kades Bagan Limau, Parsana.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Program pembuatan surat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui saat ini masih ditangani penegak hukum. Prosesnya, sudah berjalan dan berjenjang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
"Prosesnya sedang berjalan, belasan saksi sudah kita panggil, termasuk mantan Kades, perangkat desa setempat," terang Sumriadi Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, ketika dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu.
Kasus PTSL ini, beber Sumriadi, pihaknya menemukan ada unsur tindakan pidana, yakni dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum pemerintahan desa dengan satu persil angka bervariasi. Dugaan pungli ini, kata dia, terjadi di tahun 2019.
CAKAPLAH.com berhasil mewawancarai mantan Kades Bagan Limau, Parsana secara ekslusif ketika dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/8/2021) kemarin. Terlebih lagi, Program PTSL masuk di pusaran hukum semasa dirinya menjabat Kades aktif.
Sebetulnya, penjelasan mantan Kades Parsana ini ditunggu-tunggu publik, karena setelah sekian lama tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut dia, pungutan untuk pembuatan satu persil PTSL di Desa Bagan Limau, berdasarkan kesepakatan bersama dan diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Uang terhadap pungutan program PTSL itu kata Parsana menjadi bagian dari pendapatan asli desa. "Jadi pungutan PTSL ini berdasarkan kesepakatan bersama, diatur melalui Perdes. Uangnya yang berhasil dikumpulkan untuk pendapat desa," ujarnya.
Dari kesepakatan yang diatur melalui Perdes, tambah Parsana, untuk warga tempatan satu persil Rp 950 ribu perpersil dan bagi warga pendatang dipatok Rp 1,2 juta.
Di tempat terpisah, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Ruslan tidak mau banyak berkomentar terkait aksi pungutan yang dilakukan oleh Pemdes Bagan Limau. Sebab untuk angka yang legal terhadap program PTSL sudah ada kesepakatan SK tiga menteri nilainya, sudah ditetapkan tidak sampai Rp 200 ribu untuk satu persil.
"Jika ada Perdes melegalkan pungutan di atas angka SKB tiga menteri, seperti Desa Bagan Limau, itu bukan ranah saya lagi," tandas Ruslan singkat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |