Pelepasliaran 8 ekor Kukang di kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bersama Polda Riau melakukan pelepasliaran 8 ekor Kukang (Nycticebus coucang) ke habitatnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau, Hartono, mengatakan Kukang itu merupakan hasil operasi tanaman dan satwa liar yang dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kukang itu terdiri dari dua ekor anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur di atas 5 tahun," ujar Hartono, Rabu (25/8/2021).
Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi itu dititipkan di klinik kandang transit satwa sejak Juli 2021 lalu.
Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
"Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," sebut Hartono.
Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang. Berdasarkan kategori IUCN, Kukang termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Kukang hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan di perkebunan.
"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," kata Hartono.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |