Resepsi pernikahan di Pekanbaru sudah bisa digelar dengan syarat tertentu. Foto: liputan6.com.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada kabar gembira bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang saat ini berencana menggelar hajatan ataupun resepsi pernikahan.
Pasalnya meski PPKM Level 4 masih diterapkan di Kota Pekanbaru, namun ada sejumlah kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah setempat, salah satunya soal pelaksanaan resepsi pernikahan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50 orang," ujar Firdaus, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia juga menyebut tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.
Firdaus menegaskan lagi, penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas," sebutnya.
Selain resepsi pernikahan, kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan. Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan olahraga mandiri atau individual, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berbagai daerah di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Pekanbaru, diputuskan menjadi salah satu daerah yang tetap memberlakukan PPKM Level 4.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |