JAKARTA (CAKAPLAH) - Mayoritas pandangan mini fraksi-fraksi di DPR menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik, untuk dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I. Selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan tingkat II, yakni paripurna DPR RI.
“Kami minta persetujuan anggota Komisi VI DPR. Selajutnya RUU ini, akan kita bawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Setujuu?,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Reza yang didamping Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, Mohammad Hekal dan Ario Bimo di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
“Setujuuu.” “Alhmadulillah,” ujar Faisol lagi.
Dengan penandatangan persetujuan Naskah UU RUU Persetujuan dagang elektronik ASEAN, lanjut Faisol, bahwa persetujuan dari fraksi-fraksi merupakan hasil pembahasan intensif dan produktif yang dilakukan antara Komisi VI DPR dengan pemerintah, juga melalui raker dan RDP.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari mini fraksi dan pemerintah yang diwakili Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kata Politisi PKB ini, maka dapat disimpulkan bahwa sembilan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tersebut.
“Kami akan laporan kepada pimpinan untuk melakukan konsultasi atau rapat pengganti Bamus DPR untuk dapat diagendakan pada rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU,” terangnya.
Namun demikian, Faisol menambahkan, catatan yang disampaikan fraksi menjadi satu kesatuan dalam keputusan tersebut Pemerintah diharapkan untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pijakan untuk melaksanakan RUU tersebut setelah ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mewakili pemerintah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I RUU ini untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,” ungkap Mendag.
Mendag mengatakan sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.
“Tentunya proses ini akan kami intensifikasikan dan kami laksanakan dengan mengharapkan dukungan penuh dari DPR sehingga bisa mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19, serta meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat Indonesia sebagaimana amanat UU 1945,” pungkasnya. **