Lahan diduga tak berizin di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Penyidik PPNS Pemkab Pelalawan sudah memanggil pemodal sekaligus pembeli lahan diduga tidak memiliki izin di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Dari sejumlah pihak yang dipanggil, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik PPNS.
Kasat Polisi Pamong Praja, Abu Bakar FE ketika dikonfirmasi, melalui Agusta, SH salah seorang penyidik PPNS, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (26/8/2021), mengungkapkan data yang dihimpun paska turun ke lokasi guna menyikapi informasi masyarakat terkait kebun diduga tidak memiliki izin.
Diketahui, cakap Leo, begitu panggilan akrab Agusta, pemodal pembeli lahan ini bernama Akhyar dan Edi Candra. Kata Leo, baru Akhyar yang memenuhi panggilan, sementara Edi Candra berhalangan hadir lantaran masih berada di Medan Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan keterangan, kata Leo, pemodal Akhyar membeli lahan seluas 100 hektar dengan 15 surat pemilik perseorangan, tidak perusahaan. "Jadi 100 hektar ini sudah dibayar untuk 15 orang. Surat yang dikantongi pemodal ini adalah masih setingkat PJB (Perjanjian Jual Beli) dalam artian masih Surat Keterangan Desa (SKT)," paparnya.
Sementara itu, untuk pemodal Edi Candra yang berhalangan hadir, pihaknya masih berupaya untuk memanggil yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik PPNS.
"Total lahan menurut informasi kurang lebih 238 hektar. 100 hektar dibeli pemodal Akhyar, sisanya barang kali Edi Candra. Nah kita masih menunggu Edi Candra ini, seraya membawa berkas surat kepemilikannya," tegasnya.
Selain dua pemodal yang dipanggil, penyidik PPNS juga turut serta memanggil Sekretaris Desa Kuala Panduk, termasuk mantan Kades Kuala Panduk juga dimintai keterangan. "Besok mungkin panggil lagi, Sekdes Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan untuk dimintai keterangan. Jadi saat ini untuk menindaklanjuti kebun tak berizin masih Puldata dan Pulbaket," urainya.
Sejauh ini, tegas Leo, penyidik PPNS meminta pemodal untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di lapangan. "Kemarin itu pemodal meminta dispensasi agar mereka bisa bekerja. Namun kami PPNS untuk sementara waktu meminta dihentikan aktivitas di lapangan," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |