PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berinisial KO dan SA diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan paspor. Keduanya jadi tersangka, dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
KO merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan SA selaku Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian sejak medio 2020 silam.
Kasus yang menjerat kedua tersangka ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Selama proses penyidikan, berkas perkara keduanya sempat bolak balik antara jaksa dan penyidik karena belum memenuhi persyaratan formil dan materil.
Berkas perkara kedua tersangka baru dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (23/8/2021). Selanjutnya, penyidik melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Kamis (26/8/2021).
Oleh JPU, kedua tersangka dijadikan tahanan kota, dan tersangka wajib melaporkan diri dalam waktu yang ditentukan. Sebelumnya oleh penyidik, kedua tersangka tidak ditahan.
Terkait permasalahan yang menjerat kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kanwil Kemenkumham Riau mendukung proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ujar Tito, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino. Jumat (27/8/2021).
Tito mengatakan, kedua oknum pegawai tersebut statusnya kini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. "Nanti setelah ada putusan hakim, kita lihat lagi status (keduanya) bagaimana," tutur Tito.
Ia memastikan, kedua oknum ini akan menerima sanksi secara internal, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini akan diterapkan sejalan nantinya, setelah keduanya divonis di pengadilan dan menjalani hukuman pidana. "Pasti ada sanksinya dari pimpinan, setelah mereka menjalani hukuman pidana," ucapnya.
Dibeberkan Tito, sejak kasus ini bergulir 2020 lalu, kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu langsung ditarik ke Kanwil Kemenkumham Riau.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, penyematan status tahanan kota terhadap kedua tersangka karena diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. "Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga," ungkap Zega.
Dibeberkan Zega, pertimbangan lain kedua tersangka tidak dijebloskannya ke penjara karena kondisi Kota Pekanbaru yang masih menerapkan PPKM level 4.
"Sehingga di Rutan itu tidak menerima kalau (perkara) belum putus atau inkrah di pengadilan, sehingga kita tidak ada tempat untuk melakukan penitipan tahanan," ucap Zega.
Kendati begitu kata Zega, status tersebut bisa saja berubah. Hal itu tergantung dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.
"Status penahanannya kita lakukan penahanan kota. Nanti tergantung di persidangan, apa jenis penahanannya. Majelis hakim punya hak terhadap itu," sebut Zega.
Dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi, sebagai tersangka. Wandri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan Wandri, disebutkan KO dan SA juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.
Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan
diurus Wandri.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh KO dan SA.
Peran KO dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik KO dan SA.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebanyak Rp2.250.000.