Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Realisasi program legislasi daerah (Prolegda) Kota Pekanbaru 2021 masih sangat rendah. Dari 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2021 ini, baru 5 Ranperda yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Hal ini bertolak belakang dengan kegiatan sejumlah DPRD Pekanbaru yang rajin melakukan perjalanan dinas ke luar Kota. Bahkan, gedung DPRD Pekanbaru kerap kosong di masa pandemi saat ini.
Terlebih capaian ini masih jauh dari harapan mengingat sudah memasuki triwulan III tahun anggaran 2021 ini.
Adapun 5 Ranperda yang sudah disahkan dari 27 yang ditagetkan adalah Perda adalah Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Perda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
Menanggapi rendahnya realisai Perda ditahun 2021 ini Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan harus ada sinergertas antara Pemko Pekanbaru dan DPRD.
"Ada beberapa Ranperda belum disahkan karena belum memenuhi syarat," cakap Azwendi, Senin, (30/8/2021).
Lanjut politisi Demokrat ini, Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan terkait dengan perusahaan daerah hingga saat ini belum keluar. Sehingga hal ini juga menjadi penghalang pengesahan Perda.
"Bagaimana ini (Ranperda) bisa berjalan dengan baik, intinya harus ada komunikasi yang baik antara Pemko dan DPRD," jelas Azwendi.
Dari 27 Ranperda yang rencananya akan dibahas di tahun 2021 ini, ada 8 Ranperda Inisiatif atau yang langsung diusulkan oleh DPRD Pekanbaru.
Selain karena terkendala regulasi Dari Kemendagri dan Kemendag, situasi Pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi penghalangan rendahnya realisasi Perda ini.
"Kordinasi ke pemerintah pusat sedikit terganggu, tapi saya kira ini hanya teknis. Sebenarnya mereka (pemerintah pusat) bisa memberikan saran dan masukan melalui teknologi, pemerintah kota harus bisa membuka akses," tutup Azwendi.
Diberitakan sebelumnya, gedung DPRD Kota Pekanbaru memang kerap kosong di masa pandemi. Seperti baru-baru ini, di saat Kota Pekanbaru masih dalam penerapan PPKM Level 4, sejumlah anggota dewan malah kunker ke Sumatera Barat.
Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Seperti dari Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Dr drh Chaidir MM yang meminta DPRD Pekanbaru untuk sementara waktu menghentikan kunjungan kerja keluar daerah.
Hal ini mengingat karena kasus Covid-19 di Pekanbaru masih sangat tinggi, apalagi saat ini Pekanbaru juga tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV tahap III.
"Kalau terus kunjungan kerja artinya tidak ada 'Sense of Crisis' atau tidak ada krisis sama sekali di dalam pemikiran, padahal masyarakat sedang menghadapi situasi ini (pandemi)," cakapnya, Jumat (13/8/2021) lalu.
Lebih jauh Chaidir juga menegaskan agar anggota DPRD tidak egois dan berdalih bahwa kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan harus dilaksanakan.
"Anggota dewan jangan kehilangan 'Sense' dong," tutupnya.
Selain itu, Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady menganjurkan masyarakat Pekanbaru untuk melayangkan gugatan terhadap sejumlah anggota DPRD Pekanbaru yang memaksakan diri untuk melakukan Kunker ke Sumbar di tengah PPKM Level IV.
Rawa menjelaskan pengajuan itu bisa dilayangkan oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawa menilai bahwa sejumlah anggota DPRD Pekanbaru tersebut sudah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa saya bilang bohong? Dia (DPRD) membuat Perda Covid-19 dan masyarakat dilarang ke luar rumah. Tapi kok dia (DPRD) jalan-jalan, berarti Perda ini hanya alat sebagai mengikat masyarakat bukan mereka," cakap Rawa, Jumat (13/8/2021) kemarin.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |