Jakarta (CAKAPLAH) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan. Penggunaannya akan diperluas hingga wajib di hampir seluruh ruang publik.
Menurutnya, pandemi Covid-19 tanpa disadari telah mengubah gaya hidup dengan berbasis pada platform digital. Dalam hal ini termasuk penggunaan Peduli Lindungi.
"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform Peduli Lindungi menjadi kunci jika tidak ingin mengulang kembali masa-masa sulit awal Juli lalu.
Saat itu terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 yang begitu tinggi, dan akhirnya berdampak pada implementasi PPKM darurat.
"Ketika kenaikan kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar," ungkapnya.
Luhut menegaskan bahwa PPKM tetap dilakukan secara gradual, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Peduli Lindungi.
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.
Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah. Sehingga mereka tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | liputan6.com |
Kategori | : | Pemerintahan |