Sekolah tatap muka. Foto: Kompas.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telaah teknis pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19. Pasalnya untuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 boleh buka sekolah tatap muka.
Demikian disampaikan Kepala Disdik Provinsi Riau, Zul Ikram kepada CAKAPLAH.com, Selasa (31/8/2021) di Pekanbaru.
"Untuk sekolah tatap muka terbatas kita baru siapkan telaah, dan selanjutnya kita sampaikan ke Pak Gubernur. Tentu sesuai imbauan bahwa daerah Level 1-3 bisa buka sekolah," katanya.
Zul Ikram mengatakan, sekolah tatap muka ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Negeri.
"Di SKB 4 Menteri itu sudah ada ditetapkan daerah-daerah mana yang boleh melaksanakan sekolah tata muka terbatas. Termasuk teknisnya juga mengacu SKB 4 Menteri itu," cakapnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Riau ada 11 kabupaten/kota yang status PPKM Level 1-3. Sedangkan PPKM Level 4 hanya Kota Pekanbaru. PPKM Level 4 Pekanbaru berlaku sampai 6 September mendatang.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |