PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan banding atas hukuman percobaan yang diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Sky Club dan KTV Pekanbaru.
Dua terdakwa itu adalah Marzuky alias Asiong selaku owner dan Firmansyah selaku Manager Operasional Sky Club dan KTV Pekanbaru yang berada di kompleks Star City Square di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kedua terdakwa dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan. Keduanya dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Apabila kedua terdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, maka kedua terdakwa wajib menjalankan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum kedua terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kita mengajukan banding," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto, Selasa (31/8/2021).
Robi mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, JPU menyusun memori banding, dan diserahkan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Tuntutan kita kan masuk (dihukum pidana, red) tapi putusan hakim PW (hukuman percobaan, red)," tutur Robi.
Perkara ini sebelumnya ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Berawal pada Sabtu (5/12/2020) lalu, polisi melaukan razia dan mengamankan 86 pengunjung Sky Club. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.
Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama KTv & Pub S Club.
Marzuki dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Aktivitas di tempat hiburan malam itu tidak memiliki rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |