Bank Riau Kepri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) konvensional ke BRK Syariah ditargetkan tahun 2021 ini. Namun hingga awal September ini belum ada kejelasan.
Direktur Utama BRK, Andi Buchari saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan persiapan BRK Syariah.
Bahkan Andi mengaku, pihaknya telah menyampaikan usulan izin BRK Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat pada April lalu.
"Ini (persiapan) terus kita lakukan. Izin sudah kita sampaikan ke OJK pusat. Sejak akhir April mengajukan izinnya," kata Andi Buchari kepada CAKAPLAH.com, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, perizinan di OJK semua berproses, karena OJK harus melakukan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang cukup banyak.
"Sebab harus diteliti dan dipelajari dokumen dan teknisnya oleh OJK. Saat ini terus dilakukan streaming meeting melalui Zoom untuk menguji kelengkapan izin yang kami sampaikan ke OJK," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Andi Buchari, pihaknya juga masih menunggu peraturan daerah (Perda) yang saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, pihaknya juga sedang menunggu kelengkapan pengurus yang juga sedang menunggu fit and proper test. Dimana sekarang sedang menunggu jadwal dari OJK.
"Dan ini saling kait mengkait. Untuk bisa keluar izin operasi BRK Syariah pengurus harus lengkap, dan Perda juga harus sudah keluar," sebutnya.
"Tentu ini ada hal-hal yang di luar kami, namun kami tetap mendorong supaya bisa lebih cepat. Karena target kita (BRK Syariah) tahun ini bisa tercapai," cakapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung BRK konversi menjadi BRK Syariah.
"Saya sangat setuju menggesa BRK Syariah. Tapi jangan tergesa-gesa. Memang sekarang semua masih proses (perizinan di OJK). Karena banyak masyarakat yang bertanya kok masih proses, masih proses," katanya.
Muhamad Lutfi menjelaskan, untuk proses perizinan pihaknya OJK ada standar kerja yakni Service Level Agreementnya (SLA).
"Jadi setiap pengajuan permohonan kegiatan, termasuk konversi syariah itu ada SLA-nya. Namun ada batasnya. OJK tak bisa lama-lama melakukan proses permohonan suatu kegiatan bank, sepanjang syaratnya lengkap," ujarnya.
"Sekarang semua sedang berlangsung, termasuk pemenuhan pengurus BRK yang dalam proses fit and proper test," pungkasnya.