Tangkapan layar dari CCTV dugaan penganiayaan pelayan kafe oleh oknum pengusaha travel
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum pengusaha travel di Pekanbaru berinisial DT alias David kembali tidak memenuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, perihal dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Bukan kali ini saja DT mangkir, sebelumnya pada hari Kamis (26/8/2021) tersangka dijadwalkan dimintai keterangan pertama namun tidak hadir. Untuk pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa (31/8/2021), tersangka juga tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan perihal tersangka yang tidak hadir. Padahal pemanggilan ini sudah yang kedua kalinya dilayangkan oleh penyidik.
"Tersangka DT kembali tidak hadir. Ini sudah kedua kalinya yang bersangkutan mangkir untuk dimintai keterangan," ujar Juper, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu pengacara tersangka DT, Torri Alexander saat hendak dikonfirmasi CAKAPLAH.com, terkait kliennya dua kali mangkir dari panggilan penyidik tidak memberikan jawaban.
Untuk diketahui, hari ini Rabu (1/9/2021) sidang pertama telah dimulai di Pengadilan Negeri, Pekanbaru perihal tersangka DT menggugat Polresta Pekanbaru lantaran tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikkan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)," kata DT melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karena selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.
"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.
Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka. DT mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.
"Ini sangat aneh dan tidak fair, saya ditersangkakan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum," katanya.
DT menceritakan, dalam perkara ini dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru. Pada panggilan pertama ia mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
"Pada saat panggilan kedua penyidik hanya bertanya. 'Apakah saudara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.
Pada saat panggilan kedua itu DT melampirkan hasil pemeriksaan dari RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, DT minta dijadwalkan ulang.
"Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.
"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," katanya baru-baru ini.
Untuk diketahui, DT menggugat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Pekanbaru Brigadir Sapta Anwar, Kepala Unit III SPKT Polresta Pekanbaru Aiptu Harahap ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mempersilahkan DT untuk menggugat.
"Kalau dia ingin melanjutkan ke praperadilan silahkan karena itu hak dia. Yang jelas akan kami hadapi," tegas Juper.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |