Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil memastikan mobil yang dikuasai oknum Anggota DPRD berinisial IYS merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko). Aset mobil itu tercatat di Sekretariat Daerah (Setda).
"Tadi dikonfirmasi ke BPKAD. Itu betul mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda). Itu tercatat di Sekretariat Daerah (Innova). Altis lagi dicari sekarang surat menyuratnya. Tetapi kalau Innova sudah jelas BPKBnya ada di bagian aset. KIB di bagian umum," kata Sekda, Jumat (3/9/2021).
Ia menegaskan, oknum yang menguasai mobil dinas atau kendaraan dinas harus mengembalikan ke Pemko Pekanbaru. Tidak hanya IYS saja, oknum lain yang masih menguasai kendaraan dinas harus mengembalikan.
"Harus kembalikan lah. Dia (IYS) harus kembalikan. Tidak ada dia boleh makai mobil. Kan untuk pendukung jabatan. Operasional jabatan," tegasnya.
Kata dia, seharusnya tidak lagi perlu dilakukan penarikan kendaraan dinas. Sebab, kendaraan itu bukan hak oknum yang menguasai aset Pemko Pekanbaru itu.
"Sebetulnya tidak perlu ditarik, harusnya dia paham juga. Kenapa harus ditarik-tarik, jadi kan bermasalah nanti harus ditarik-tarik," jelasnya.
Lanjutnya, Pemko Pekanbaru saat ini sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Instansi itu diberi surat kuasa khusus atau SKK untuk lakukan penarikan kendaraan dinas.
"Kami sekarang sudah lakukan Surat Kuasa Khusus atau SKK dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Jadi kami harapkan nanti mobil itu bisa kita tarik melalui kerjasama dengan Kejari Kota Pekanbaru," jelasnya.
Lanjutnya, beberapa surat penarikan surah ditandatangani oleh Kajari. Selanjutnya, surat itu akan diserahkan ke seluruh oknum yang menguasai kendaraan dinas.
"Dan beberapa surat sudah ditandatangani oleh Pak Kajari, tinggal kita serahkan ke orang-orang yang memakai mobil yang bukan haknya lagi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |