ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelola layanan parkir di Kota Pekanbaru saat ini dipegang PT Yabisa Sukses Mandiri. Pengunjung Indomaret dan Alfamart yang sebelumnya tidak dipungut, sekarang wajib membayar parkir.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020.
Kata dia, retribusi parkir kini berganti menjadi jasa layanan parkir. Hal ini pasca diserahkannya pengelolaan sebanyak 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru oleh PT Yabisa Sukses Mandiri, sebagai pihak ketiga sejak 1 September 2021 lalu.
"Sekarang tidak retribusi lagi, sudah jasa layanan. Makanya dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko masuk ke Dishub, dan itu dinas teknisnya yang tentukan," kata dia, Jumat (3/9/2021).
Jasa layanan perparkiran saat ini tidak lagi membedakan pengelolaan parkir di Toserba dengan Indomaret dan Alfamart. Pasalnya, lahan parkir di ritel tersebut, mencakup dalam aturan dan kebijakan yang berlaku.
"Sekarang diberlakukan sama. Tidak ada pengecualian. Sekarang jukirnya dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |