PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang warga Pekanbaru Deslan Zainuddin Panjaitan meminta Polda Riau kembali melanjutkan perkara yang dilaporkannya tahun 2017 lalu, hingga ke pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya Yhovizar, Deslan secara resmi menyurati Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan pengrusakan.
Yhovizar mengatakan perkara ini telah dilaporkan kliennya dengan nomor laporan polisi: LP/123/III/2017/SPKT/RIAU tanggal 13 Maret 2017 lalu.
"Bertindak atas nama kepentingan hukum klien, kami menyurati Bapak Kapolda Riau tentang pemalsuan surat tanah dan pengrusakan yang kami laporkan sejak 4 tahun yang lalu," jelas Yhovizar, Sabtu (4/9/2021).
Ia mengatakan, surat permohonan agar perkara yang telah dilaporkannya empat tahun lalu itu tetap dilanjutkan, secara resmi diserahkan melalui Sekretariat Umum (Setum) Mapolda Riau. Ia berharap agar kasusnya mendapat perhatian Kapolda.
Yhovizar mengatakan dalam surat tersebut pihaknya meminta penjelasan, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A.2 Nomor B/439.b/VI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 07 Juni 2021 yang memiliki kesimpulan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut yaitu bukan merupakan tindak pidana.
Padahal menurut Yhovizar, laporan kliennya telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Ia menjelaskan bahwa surat yang diduga dipalsukan tersebut adalah berupa Surat Keterangan Riwayat Pengelolahan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang terletak di RT 04 RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya atas nama Sarbaini. Dalam surat keterangan pengelolaan tanah dan surat keterangan ganti kerugian ditandatangani oleh Ketua RT 04 Bustami. Namun dalam penelusuran Yhovizar, Bustami tidak pernah menjabat sebagai ketua RT 04 dan bersangkutan tidak pernah menandatangani surat dimaksud.***
Penulis | : | Alzal/rls |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |