JAKARTA (CAKAPLAH) - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan kelompok yang menjadi pelaku penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), harus ditindak tegas secara hukum karena peristiwa tersebut dianggap sebagai tindak pidana.
"Muhammadiyah prihatin atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Masjid Miftahul Huda. Masjid itu dibangun dan dikelola oleh jamaah Ahmadiyah. Apapun alasannya, perusakan fasilitas ibadah adalah perbuatan kriminal. Pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Ahad (5/9/2021).
Dirinya menyayangkan sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan perusakan itu terjadi. Meski begitu, dia mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan lapisan masyarakat terkait persoalan tersebut. "Meskipun kami menyayangkan sikap aparat keamanan yang terkesan melakukan pembiaran," imbuhnya.
Abdul Mu’ti meminta pemda dan aparat keamanan bersikap tegas dan pro aktif dalam menjamin kenyamanan umat untuk beribadah. Selain itu, peran aparat menegakkan aturan hukum juga wajib dikedepankan.
"Kepada pemerintah, pemerintah daerah, khususnya aparat keamanan. Hendaknya lebih pro aktif dan tegas dalam menegakkan aturan hukum. Melindungi, dan menjamin keamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing," pungkasnya.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kalimantan Barat |