Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis ringan terhadap empat terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Jaksa masih mempelajari putusan tersebut.
Keempat terdakwa adalah Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Imam Gojali divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Muhammad Irfan dan Irwan. Majelis hakim tidak membebani ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas penyimpangan proyek yang dilakukan.
Sementara untuk terdakwa Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Dia juga denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Berbeda dengan tiga terdakwa lain, Edy Yusman diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp526.783.007. Dengan ketentuan, hukuman itu dapat digunakan kurungan badan selama 1 tahun. Hukuman hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hendri Junaidi SH MH.
JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Edi dihukum membayar sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Sementara Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Hingga kini JPU belum menentukan sikap untuk banding atau tidak. Jaksa masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah menolak atau menerima putusan tersebut. "Sesuai KUHAP, masih ada waktu 7 hari setelah putusan untuk menentukan sikap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman, Ahad (5/9/2021).
Dalam masa pikir-pikir itu, JPU masih mempelajari isi dan pertimbangan putusan dari majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama tersebut. "Iya (masih mempelajari isi putusan)," pungkas Arif.
Dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10.019.121.000. Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.
Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC. Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |