Warga RT02/RW05, Jalan Irkab, Pekanbaru akan dibantu Firma Hukum Semua Orang terkait laporan IYS ke Polresta Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (6/9/2021), memanggil 6 warga sebagai saksi atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap oknum anggota DPRD Pekanbaru IYS bersama anaknya FN.
Kuasa Hukum warga, Suharmansah mengatakan, sebelumnya masyarakat RT02/RW05, Jalan Irkab, Pekanbaru datang ke Kantor Firma Hukum Semua Orang untuk meminta bantuan hukum.
"Hari ini ada 6 warga dipanggil sebagi saksi dalam dugaan tindak pidana Pasal 170 yaitu pengrusakan terhadap barang maupun orang di Polresta Pekanbaru," ucap Suharmansah, Senin (6/9/2021).
Lanjutnya, warga yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, Firma Hukum Semua Orang akan mendampingi warga yang dipanggil ke Polresta Pekanbaru.
"Nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini. Dari masyarakat memang membantah, mereka tidak ada melakukan pengrusakan maupun pemukulan terhadap IYS bersama anaknya," ungkapnya.
"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan, namun karena ada laporan, tentu sebagai warga Indonesia yang taat hukum kita datang dipanggil sebagai saksi. Kita lihat nanti, kalau laporan IYS tidak benar, tentu kita akan melakukan upaya hukum juga. Masyarakat juga udah bikin pengaduan dan perlindungan hukum ke Polda Riau dan akan kita kawal," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |