PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, IYS diduga masih menguasai mobil dinas sembari menikmati tunjangan uang tranaportasi.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
Dalam Perda itu, di pasal 1 ayat 19 dibunyikan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Reza Palevi mengatakan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru masih menerima tunjangan transportasi.
"Semua anggota dewan (termasuk IYS,) menerima tunjangan transportasi, kecuali pimpinan," kata Reza, Senin (6/9/2021).
Namun saat awak media meminta rincian berapa besaran tunjangan transportasi yang diterima oleh IYS, Reza mengatakan bahwa stafnya tengah Work From Home (WFH).
"Staf yang pegang gaji lagi WFH," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Pekanbaru IYS ternyata menguasai beberapa mobil dinas. Padahal, anggota legislatif itu sudah mendapatkan uang transportasi.
"Kalau tidak salah ada kemarin, Altis pernah dipakainya (IYS) dulu, Innova mungkin Setwan punya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (2/9/2021).
Di dalam aturan, seharusnya anggota DPRD tidak lagi boleh memakai mobil dinas. Sebab, wakil rakyat itu sudah mendapatkan uang transportasi untuk menunjang kinerja mereka.
"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia dah dapat uang transport kan," kata Sekda.
Ia menjelaskan, upaya menarik mobil dinas sudah dari awal diperintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik di sekretariat, maupun di Setwan, untuk dikembalikan lagi.
Kata dia, upaya itu untuk penataan beberapa aset di Kota Pekanbaru, termasuk mobil dan roda dua. Untuk itu, lanjutnya, ini harus sejalan dengan, yang disampaikan, dan surat sudah dilayangkan ke OPD.
"Surat itu sudah lama, suratnya direspon dan ada balasannya. Mobil kita bukan di Setwan aja, banyak dikuasai orang lain. Untuk diketahui, kita minta OPD harus siap untuk mengamankannya," kata Sekda.
Surat penarikan mobil dinas atau kendaraan dinas ini Pemko tidak beri toleransi seperti tenggang waktu.
"Kalau sudah ada perintah tidak ada tenggang waktu, pokoknya harus dikembalikan lagi mobilnya," tegasnya
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |