PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Rp1,1 miliar, Sri Deviyani. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH, Senin (6/9/2021). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Sri Devi tidak masuk ranah pidana tapi perdata. "Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Mahyudin.
Hukuman itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rizki Sari. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Deviyani dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. Meski begitu, JPU memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kita kasasi karena vonisnya lepas (onslag)," ungkap JPU, Julia Rizki.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada medio September 2012. Ketika itu, terdakwa datang ke rumah korban Elly Mesra dan menawarkan tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 1,2 hektare di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tanah yang bagus dan letak lokasi yang akan menguntungkan karena akan dibangun Kota Wisata seperti di Cibubur serta tanah tersebut tidak ada masalah. Terdakwa meyakinkan bahwa tanah tersebut dekat dengan Kantor Camat, dan nantinya akan dibangun jalan tol atau jalan 70.
Atas tawaran itu, korban Elly Mesra bersama dengan suami berminat membeli tanah tersebut dan pergi bersama-sama dengan terdakwa ke lokasi tanah yang akan dijual. Setelah itu saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut dengan alas hak berupa SKGR milik terdakwa yang disepakati harga tanah sebesar Rp100 ribu per meter sehingga total harga tanah tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Disepakati, pembayaran tanah tersebut akan dibayarkan dengan cara bertahap atau angsuran tanpa adanya perjanjian jual beli secara tertulis di depan notaris.
Adapun total keseluruhan yang telah dilakukan pembayaran atau angsuran oleh korban sebesar Rp1,1 miliar dan masih bersisa sebesar Rp100 juta lagi untuk pelunasan dan disepakati akan dilunasi jika terdakwa telah memberikan dan balik nama atas surat tanah berupa SKGR tersebut.
Selanjutnya pada 2014, terdakwa mengatakan akan mengurus balik nama surat tanah tersebut di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga sempat memperlihatkan blanko kosong untuk balik nama kepada Elly Mesra dari Kantor Kecamatan Tenayan Raya yang harus diisi dan ditandatangani oleh Elly Mesra.
Saat itu, terdakwa meminta Elly Mesra menyerahkan KTP asli kepada terdakwa untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut tapi terdakwa tidak kunjung memberikan surat tanah tersebut.
Korban melalui suaminya sering menghubungi terdakwa untuk meminta surat tanah tersebut tapi tak kunjung dipenuhi dan terdakwa hanya menjanjikan akan mengembalikan uang setelah uang pinjaman dari bank telah cair karena surat tanah tersebut telah digadaikan.
Terdakwa tidak memiliki itikad baik membayar kepada Elly Mesra. Bahkan terdakwa mengambil 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah yang telah dimodifikasi dari saksi korban karena terdakwa suka akan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut dianggap angsuran pembayaran untuk pembelian tanah.
Terdakwa bersama dengan abang kandung terdakwa bernama Muhd Syaifuddin datang ke rumah korban untuk menjemput mobil tersebut, dan terdakwa mengurus balik namanya dari nama pemilik awal Elly Mesra menjadi nama terdakwa Sri Deviyani.
Sekitar tahun 2015, terdakwa menjual mobil tersebut. Uang hasil penjualan mobil tersebut dihabiskan sendiri untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1,1 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |