Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Rp1 Miliar, JPU Kasasi
Senin, 06 September 2021 20:05 WIB
Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Rp1 Miliar, JPU Kasasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Rp1,1 miliar, Sri Deviyani. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH, Senin (6/9/2021). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Sri Devi tidak masuk ranah pidana tapi perdata. "Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Mahyudin.

Hukuman itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rizki Sari. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Deviyani dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. Meski begitu, JPU memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kita kasasi karena vonisnya lepas (onslag)," ungkap JPU, Julia Rizki.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada medio September 2012. Ketika itu, terdakwa datang ke rumah korban Elly Mesra dan menawarkan tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 1,2 hektare di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tanah yang bagus dan letak lokasi yang akan menguntungkan karena akan dibangun Kota Wisata seperti di Cibubur serta tanah tersebut tidak ada masalah. Terdakwa meyakinkan bahwa tanah tersebut dekat dengan Kantor Camat, dan nantinya akan dibangun jalan tol atau jalan 70.

Atas tawaran itu, korban Elly Mesra bersama dengan suami berminat membeli tanah tersebut dan pergi bersama-sama dengan terdakwa ke lokasi tanah yang akan dijual. Setelah itu saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut dengan alas hak berupa SKGR milik terdakwa yang disepakati harga tanah sebesar Rp100 ribu per meter sehingga total harga tanah tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

Disepakati, pembayaran tanah tersebut akan dibayarkan dengan cara bertahap atau angsuran tanpa adanya perjanjian jual beli secara tertulis di depan notaris.

Adapun total keseluruhan yang telah dilakukan pembayaran atau angsuran oleh korban sebesar Rp1,1 miliar dan masih bersisa sebesar Rp100 juta lagi untuk pelunasan dan disepakati akan dilunasi jika terdakwa telah memberikan dan balik nama atas surat tanah berupa SKGR tersebut.

Selanjutnya pada 2014, terdakwa mengatakan akan mengurus balik nama surat tanah tersebut di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga sempat memperlihatkan blanko kosong untuk balik nama kepada Elly Mesra dari Kantor Kecamatan Tenayan Raya yang harus diisi dan ditandatangani oleh Elly Mesra.

Saat itu, terdakwa meminta Elly Mesra menyerahkan KTP asli kepada terdakwa untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut tapi terdakwa tidak kunjung memberikan surat tanah tersebut.

Korban melalui suaminya sering menghubungi terdakwa untuk meminta surat tanah tersebut tapi tak kunjung dipenuhi dan terdakwa hanya menjanjikan akan mengembalikan uang setelah uang pinjaman dari bank telah cair karena surat tanah tersebut telah digadaikan.

Terdakwa tidak memiliki itikad baik membayar kepada Elly Mesra. Bahkan terdakwa mengambil 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah yang telah dimodifikasi dari saksi korban karena terdakwa suka akan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut dianggap angsuran pembayaran untuk pembelian tanah.

Terdakwa bersama dengan abang kandung terdakwa bernama Muhd Syaifuddin datang ke rumah korban untuk menjemput mobil tersebut, dan terdakwa mengurus balik namanya dari nama pemilik awal Elly Mesra menjadi nama terdakwa Sri Deviyani.

Sekitar tahun 2015, terdakwa menjual mobil tersebut. Uang hasil penjualan mobil tersebut dihabiskan sendiri untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1,1 miliar.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
Relokasi Guru PPPK Pemprov Riau Tak Dipungut Biaya
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www