Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kabar mengejutkan datang dari Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Riau pada Pileg 2019 lalu, Said Usman Abdullah. Ia mempertanyakan uang kompensasi bagi caleg yang belum terpilih pada Pileg 2019 lalu.
Kompensasi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) DPP PAN. Dalam surat tersebut, anggota legislatif (aleg) yang terpilih diwajibkan memberi uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara kepada caleg yang perolehan suaranya 10 persen dari total perolehan suara partai.
Dalam surat tersebut juga, kata Said Usman bahwa DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik.
Untuk diketahui bahwa DPRD Riau periode 2019 - 2024 dilantik pada tanggal 6 Septemner 2019. Artinya hari ini tepat dua tahun pelantikan anggota DPRD Riau, dan mantan calon wakil walikota Pekanbaru itu mempertanyakan haknya.
Said Usman mengaku, terkait uang kompensasi tersebut dirinya sempat berkomunikasi dengan Sekretaris DPW PAN Riau yang menjabat kala itu, T Zulmizan Assegaf. Dimana, pada 30 Oktober 2020 Zulmizan bertemu dengan Ade Hartati sebagai anggota legislatif terpilih dari PAN di DPRD Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru. pertemuan itu untuk membicarakan terkait SE DPP PAN dimaksud. Dalam pertemuan yang memiliki berita acara tersebut, disebutkan bahwa Ade Hartati sudah memahami dan mengakui kewajibannya sebagai aleg terpilih.
"Kewajiban membayar itu paling lama dua tahun setelah dilantik, dan hari ini sudah dua tahun dia dilantik, pembayarannya apakah diangsur atau lunas. Sampai hari ini saya tidak menerima informasi apapun soal itu," papar Said Usman.
"Saya sudah menyerahkan kuasa kepada timnya yang juga kader PAN untuk mengkroscek pembayaran ini. Sebab, uang ini akan didistribusikan kepada tim untuk melakukan kegiatan kepartaian, supaya PAN bisa lebih besar di Pekanbaru. Namun, karena tidak ada kejelasan sampai hari ini, saya akan menggunakan hak untuk menyurati DPP terkait isi surat tersebut. Dan jika surat itu benar adanya, saya meminta supaya sanksi tersebut bisa dijalankan," tegas mantan anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Untuk diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD.
Hal tersebut tertuang pada surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.
Namun, dalam surat ini disebutkan tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi ini, namun hanya untuk Caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil tersebut.
Rangkuman CAKAPLAH.com, Zulkifli Hasan memberikan empat poin yang ditujukan kepada Ketua DPW dan DPD PAN di seluruh Indonesia, termasuk Riau.
Poin pertama, bahwa Anggota DPRD Provinsi wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 15.000 untuk satu suara Caleg.
Lalu di poin kedua, Zulhas menjelaskan Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memberikan uang kompensasi sebesar Rp 20.000 untuk satu suara Caleg.
Di poin ketiga, DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik.
Poin keempat, DPP akan memberi sanksi kepada Anggota DPRD yang tidak membayar uang kompensasi berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Partai.
DPP PAN menyetujui peraturan kesepakatan tertulis terkait kompensasi penghargaan yang telah dibuat DPW dan DPD PAN bersama caleg pemilu 2019, isi surat tersebut di poin kelima
Penelusuran CAKAPLAH.com Partai PAN mendapatkan satu kursi di DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru dengan perolehan total suara 36.679 sesuai dengan hasil pleno KPU Provinsi Riau. Kursi sendiri diberikan kepada Caleg Nomor 1, Ade Hartati Rahmat yang memperoleh suara pribadi sebanyak 11.858.
Jika diambil angka 10 persen, maka Caleg yang berhak mendapatkan uang kompensasi ini adalah Caleg yang memiliki suara minimal 3.667. Dari data yang ada, satu-satunya Caleg yang memperoleh suara lebih dari 10 persen adalah Caleg Nomor 5, Said Usman Abdullah dengan perolehan suara 8.514. Dengan demikian Said Usman berhak menerima kompensasi sebesar Rp127.710.000.
Berikut perolehan total suara PAN di Pileg DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru :
Total perolehan suara partai 6.051
1. Ade Hartati Rahmat 11.858
2. Ferdian Andika Nasrul 1.352
3. Martius Busti 3.308
4. Makmur Kasim 3.296
5. Said Usman Abdullah 8.514
6. Netty Nilakusuma 656
7. Supianto 608
8. Mimi Afriza 444
9. Peri akri 592.
Dihubungi terpisah terkait hal tersebut, Sekretaris DPW PAN Riau, Sahidin mengatakan, bahwa Said Usman saat ini sudah menjadi salah satu Komisaris di BUMD, dan Said Usman juga telah membuat surat pengunduran diri dari pengurus PAN.
"Tentu kami sebagai pengurus partai, kami juga akan berkoordinasi dahulu dengan DPP, apakah ini ada hak nya, kalau ada haknya kita bayarkan. Jangan sampai kita salah bayar nanti kan," kata Sahidin.